" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris apabila anak masih kecil - kecil < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum , " , " pak ustadz , singkat saja tanya saya , bagaimana bagi waris apabila orang ayah tinggal dunia tinggal orang isteri dan anak - anak yang masih kecil - kecil ( belum akil baligh ) ? " , " 1 . apakah harta waris tetap bagi sesuai syariah di mana anak - anak dapat bagi masing - masing sesuai hak turut syariah atau semua jatuh ke ibu ( isteri almarhum ) ? " , " 2 . kalau iya , apakah boleh harta waris yang jadi hak anak - anak pakai oleh ibu untuk besar dan biaya sekolah anak - anak sebut hingga habis pada saat anak dewasa , atau yang boleh hanya harta waris yang jadi hak ibu saja , sedang harta waris hak anak - anak harus tetap simpan hingga anak - anak dewasa ? " , " terima kasih , " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 5 december 2006 02 : 47  " , "  4 . 381 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum , " , " pak ustadz , singkat saja tanya saya , bagaimana bagi waris apabila orang ayah tinggal dunia tinggal orang isteri dan anak - anak yang masih kecil - kecil ( belum akil baligh ) ? " , " 1 . apakah harta waris tetap bagi sesuai syariah di mana anak - anak dapat bagi masing - masing sesuai hak turut syariah atau semua jatuh ke ibu ( isteri almarhum ) ? " , " 2 . kalau iya , apakah boleh harta waris yang jadi hak anak - anak pakai oleh ibu untuk besar dan biaya sekolah anak - anak sebut hingga habis pada saat anak dewasa , atau yang boleh hanya harta waris yang jadi hak ibu saja , sedang harta waris hak anak - anak harus tetap simpan hingga anak - anak dewasa ? " , " terima kasih , " , " wassalam , " , " n " , " jawab soal pertama adalah bahwa tiap ahli waris harus pasti terima harta dari " , " - nya . " , " adalah orang yang wafat dengan tinggal harta ( " , " ) yang bagi kepada ahli waris ( " , " ) . " , " ibu dapat bagi besar 1 / 8 dari total nilai waris , sisa yang 7 / 8 jadi hak anak - anak almarhum . meski masih kecil - kecil , namun semua harus pasti dapat hak . " , " tidak mengapa bila ibu simpan uang itu untuk beri manakala anak - anak besar nanti . lalu untuk hidup hari - hari , si ibu berinfaq untuk anak - anak sendiri . " , " benar si ibu sangat boleh untuk guna harta milik anak - anak untuk biaya mereka . bukan guna harta pribadi milik ibu . sebab orang ibu pada dasar tidak punya wajib untuk nafkah anak . beda dengan orang ayah yang memang wajib nafkah . " , " bila orang ayah tinggal dunia dengan tinggal waris untuk anak - anak , maka harta milik anak itu yang sungguh guna untuk biaya anak itu . kata bila anak itu pelihara oleh orang lain , maka orang lain itu boleh guna harta milik si anak yatim untuk biaya hidup anak - anak itu . bahkan orang lain itu sendiri boleh numpang hidup dari rezeki anak yatim , sekira dia memang tidak punya hasil sendiri , namun dia kerja baik - baik untuk urus dan jaga serta dewasa mereka . " , " boleh buat anak yatim ini ambil harta tinggal milik anak yaim itu dengan kadar yang wajar . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs . al - an ' am : 152 ) " , " maksud dengan cara yang baik itu adalah sesuai dengan perlu dan butuh , tidak pakai dengan cara yang boros untuk penting diri sendiri . dia boleh ambil harta anak yatim yang pelihara , dar agar bisa sambung hidup . bukan untuk senang - senang , karena sudah ada ancam yang berat . " , " . ( qs . an - nisa ' : 10 ) " , " namun bila yang pelihara anak yatim itu ibu mereka sendiri , tentu lebih baik . karena ada kasih sayang orang ibu yang tidak ganti . dan biasa , orang ibu akan dengan sangat tulus pelihara anak - anak itu hingga besar , dengan hasil jerih payah keringat sendiri , tidak mau usik - usik harta milik anak sendiri yang upa tinggal dari ayah . " , " begitlah sifat orang ibu , dari jiwa lahir sifat yang seperti sangat mulia . padahal dia hak guna harta waris milik anak untuk penting anak itu , bahkan dia hak dapat ' upah ' atas jasa pelihara dan besar anak - anak . "
